Situs video populer Vimeo diblokir aksesnya di Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo) pada hari Senin (12/5) telah resmi mengumumkan melarang situs berbagi video Vimeo, karena diklaim memiliki konten berupa pornografi.
Melalui akun Twitter pribadinya, Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring mengatakan, "Laporan dari tim Trust+ bahwa Vimeo secara eksplisit berisi konten pornografi. Tim Trust+ memberikan instruksi untuk blokir Vimeo."
Kini Vimeo tidak dapat diakses dari jaringan internet seperti Speedy milik Telkom. Pihak telkom melakukan pemblokiran atas perintah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Pemblokiran akses Vimeo ini sontak menimbulkan pertanyaan sekaligus kemarahan banyak netter. Pasalnya, Vimeo dikenal bukan sebagai situs pornografi, melainkan lebih sekadar situs berbagi video. Bahkan Megi Margiyono, pakar cyber law dari Indonesia Advokasi online (Idola), pengamat internet, mengkritik larangan tersebut, dengan alasan bahwa Kemkominfo seharusnya hanya meminta Vimeo untuk menyaring isi yang dianggap pornografi daripada memblokir seluruh situs.
Hukum anti pornografi di internet sudah diberlakukan di Indonesia sejak 2008. Sebelumnya 119 halaman lain sudah diblokir aksesnya atas alasan yang sama. Vimeo menjadi korban hukum ini karena ada video artistik yang menampilkan wanita tidak berpakaian.
Sedangkan menurut Vimeo, mereka memungkinkan video seperti itu atas dasar seni asalkan ia tidak menunjukkan perlakuan seks secara terang-terangan. Agak aneh juga memang, Vimeo diblokir sedangkan YouTube tidak. Di YouTube orang bisa dengan mudah menemukan video yang dapat dianggap pornografi menurut interpretasi hukum Indonesia.
No comments:
Write komentar